Paragraph.
FOTO FOTO PERTEMUAN ( MEET ) KKBJJ
Pertemuan yang pertama, di FX Senayan, Februari 2010
Pertemuan yang kedua, pada bulan Maret 2010, dikediaman Kel. Ir.A Haris Pulukadang , Pondok Gede
Pertemuan ketiga, dikediaman Kel. dr.Wasisto Nurmala Kangiden di Simpruk Jakarta Selatan pada bulan April 2010
Pertemuan yang keempat, dikediaman Kel.Ir.Anwar ( Away ) Pulukadang, di Cipete Jakarta selatan,pada bulan Mei 2010
Pertemuan kelima, dikediaman Ke. Ir.H.Rosian Anwar Pulukadang, Villa Cinere Mas Jakarta Selatan, 20 Juni 2010
Apabila ingin memberi KOMENTAR, Harap pada kotak dibawah ini, isi Nama dan emailnya, kemudian baru ditulis komentarnya, setelah itu di KLIK Submit,Tk
KERUKUNAN KELUARGA BESAR JAWA-TONDANO (KKBJ) ANGGARAN DASAR
(AD )
&
ANGGARAN RUMAH TANGGA
( ART )
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmannirrahim
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni'mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni'mat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
(Surah Al Imron, ayat 103)
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
(Surah Al Imrom, ayat 110)
Bahwa kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Allah SWT, melalui perjuangan yang panjang dari bangsa Indonesia guna mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur. Salah satu bagian daripada perjuangan bangsa Indonesia tersebut adalah Perang Diponegoro yang terjadi pada tahun 1825 – 1830 dan berakhir dengan diasingkannya Pangeran Diponegoro dan Kyai Modjo beserta pengikutnya di Manado dan Tondano.
Bahwa keturunan Kyai Modjo dan pengikut Diponegoro yang tertinggal di Tondano, bermukim ditempat yang dinamakan Kampung Jawa Tondano (Jaton) dan secara turun temurun telah berkembang di Nusantara.
Bahwa para pejuang Perang Diponegoro tersebut, telah mewariskan nilai luhur yang dapat dirangkum menjadi tiga nilai kehidupan yakni:
1. Kesungguhan beragama (Islam)
2. Semangat juang yang tinggi
3. Keguyuban dan Persaudaraan.
Bahwa warisan nilai luhur diatas wajib dipelihara serta dilanjutkan oleh anak keturunannya yaitu warga Jaton dalam rangka ikut mengisi kemerdekaan, dan untuk itu diperlukan sebuah organisasi agar semua kegiatan berlangsung secara tertib dan teratur. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dibentuklah organisasi yang diberi nama Kerukunan Keluarga Besar Jawa-Tondano (KKBJ) dan dirumuskan dalam suatu anggaran dasar organisasi.
وَاعْتَصِمُواْ بِحَبْلِ اللّهِ جَمِيعاً وَلاَ تَفَرَّقُواْ وَاذْكُرُواْ نِعْمَتَ اللّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنتُمْ أَعْدَاء فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُم بِنِعْمَتِهِ إِخْوَاناً وَكُنتُمْ عَلَىَ شَفَا حُفْرَةٍ مِّنَ النَّارِ فَأَنقَذَكُم مِّنْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni'mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa Jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni'mat Allah, orang-orang yang bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk.
(Surah Al Imron, ayat 103)
كُنتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللّهِ وَلَوْ آمَنَ أَهْلُ الْكِتَابِ لَكَانَ خَيْراً لَّهُم مِّنْهُمُ الْمُؤْمِنُونَ وَأَكْثَرُهُمُ الْفَاسِقُونَ
Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.
(Surah Al Imrom, ayat 110)
Bahwa kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah berkat rahmat Allah SWT, melalui perjuangan yang panjang dari bangsa Indonesia guna mencapai cita-cita masyarakat adil dan makmur. Salah satu bagian daripada perjuangan bangsa Indonesia tersebut adalah Perang Diponegoro yang terjadi pada tahun 1825 – 1830 dan berakhir dengan diasingkannya Pangeran Diponegoro dan Kyai Modjo beserta pengikutnya di Manado dan Tondano.
Bahwa keturunan Kyai Modjo dan pengikut Diponegoro yang tertinggal di Tondano, bermukim ditempat yang dinamakan Kampung Jawa Tondano (Jaton) dan secara turun temurun telah berkembang di Nusantara.
Bahwa para pejuang Perang Diponegoro tersebut, telah mewariskan nilai luhur yang dapat dirangkum menjadi tiga nilai kehidupan yakni:
1. Kesungguhan beragama (Islam)
2. Semangat juang yang tinggi
3. Keguyuban dan Persaudaraan.
Bahwa warisan nilai luhur diatas wajib dipelihara serta dilanjutkan oleh anak keturunannya yaitu warga Jaton dalam rangka ikut mengisi kemerdekaan, dan untuk itu diperlukan sebuah organisasi agar semua kegiatan berlangsung secara tertib dan teratur. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dibentuklah organisasi yang diberi nama Kerukunan Keluarga Besar Jawa-Tondano (KKBJ) dan dirumuskan dalam suatu anggaran dasar organisasi.
ANGGARAN DASAR ( AD )
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN SERTA WILAYAH
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Kerukunan Keluarga Besar Jawa Tondano, Jakarta dapat disingkat KKB Jaton Jakarta.
2. KKB Jaton Jakarta didirikan pada hari Sabtu , tanggal 17 April tahun 1993 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. KKB Jaton Jakarta berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
KKB Jaton Jakarta berasaskan Kekeluargaan dan Persatuan.
Pasal 3
KKB Jaton Jakarta bersifat sosial kemasyarakatan dan mandiri yang berwatak,Si Tou Timou, Tumou Tou.
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
Terwujudnya warga Jaton berkualitas yang bersinergi positif antar warga dan masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa.
BAB IV
USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan, KKBJaton Jakarta melakukan usaha-usaha:
1. Menghimpun segenap warga Jaton yang berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya, untuk saling berkomunikasi guna memperat tali persaudaraan dan kekeluargaan.
2. Membina dan mengembangkan potensi KKBJaton Jakarta yang beriman, bertaqwa, berwawasan kebangsaan, ahli, terampil, jujur, dan bertanggung jawab, yang dapat memberikan kontribusi pada kampung halaman, bangsa dan negara.
3. Membantu, memfasilitasi kegiatan dan usaha sosial, sesuai dengan kemampuan.
4. Melakukan berbagai kegiatan yang mendukung usaha-usaha tersebut pada ayat 1) sampai ayat 3) diatas.
BAB V
LOGO
Pasal 6
Logo KKB Jaton Jakarta adalah Tulisan Kerukunan Keluarga Besar Jawa Tondano dalam bentuk lingkaran dengan kata JATON berlatar belakang gunung Klabat ditengah.
BAB VI
KEANGGOTAN
Pasal 7
Anggota KKBJaton Jakarta terdiri atas:
1. Anggota biasa yakni;
a. Setiap orang keturunan asal Jaton,
b. Setiap orang yang mempunyai ikatan keluarga dengan tersebut huruf a diatas.
2. Anggota luar biasa ialah, orang lain yang tidak termasuk pada ayat 1 diatas dan menyetujui anggaran dasar KKBJaton Jakarta.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Susunan Pengurus
Pasal 8
Kepengurusan terdiri atas:
1. Dewan Pembina/Penasehat terdiri dari para senior yang berpengalaman, arif dan bijaksana, yang terdiri atas;
a. Ketua
b. Seorang atau lebih wakil ketua
c. Sekretaris
d. Seorang atau lebih wakil sekretaris
e. Anggota
2. Dewan Pengurus, yang terdiri atas:
a. Ketua
b. Seorang atau lebih wakil ketua
c. Sekretaris
d. Seorang atau lebih wakil sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
3. Dewan Pengurus dapat membentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 9
1. Pengurus ditetapkan berdasarkan Musyawarah Anggota
2. Masa Kerja Pengurus selama 3 (Tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 10
Kepengurusan sementara adalah:
· Pembina
1. H. Ali Hardi Kiaidemak SH., MSi.
2. Ir. Anwar Pulukadang MSc.
· Penasehat
1. Ir. H. Rosian Anwar Pulukadang
2. Dr. HM. Warsisto Budiharsoyo
3. H. Husen Masloman SH.
4. Ir. Maria Ulfa Pulukadang
5. Hj.Rami Modjo SH
· Pengurus
1. Ketua: Hatta Suratinoyo SE. MM.
2. Wakil Ketua:
- Drs. Syarif Melangi
- Iskandar Zees
- Dra. Rini Pulukadang
3. Sekretaris: Ir. H. Nofal Hayin Kiaidemak MM.
4. Bendahara: Elisa Pulukadang
Bagian Kedua
Tugas dan Kewajiban Pengurus
Pasal 11
Dewan Pembina/Penasehat secara kolektif mempunyai tugas dan kewajiban:
1. Memberikan bimbingan dan pegarahan untuk kemajuan organisasi
2. Memberi pertimbangan dan nasehat serta mengawasi pelaksanaan tugas oleh dewan pengurus
3. Meluruskan atau membatalkan kebijakan dewan pengurus yang menyimpang atau bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Dewan Pengurus mempunyai tugas dan kewajiban:
1. Melaksanakan dan mengelola program organisasi
2. Menjaga terpeliharanya kelangsungan hidup organisasi
3. Melaporkan segala kegiatannya secara periodik dalam Rapat Kerja dan Musyawarah Anggota
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Bagian Pertama
Jenis Musyawarah
Pasal 13
Permusyawaratan organisasi terdiri atas:
1. Musyawarah Anggota
2. Rapat Kerja Anggota
3. Rapat Dewan Pembina / Penasehat
4. Rapat Dewan Pengurus
5. Rapat Koordinasi
Bagian Kedua
Quorum
Pasal 14
Quorum permusyawaratan adalah seperdua ditambah satu orang dari jumlah peserta.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
1. Sumber keuangan KKBJaton Jakarta berasal dari;
a. Uang pangkal dan iuran anggota,
b. Sumbangan,
c. Bantuan Pemerintah atau pihak ketiga yang tidak mengikat,
d. Pendapatan lain yang halal.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh dewan pengurus.
BAB XI
PERALIHAN
Pasal 17
Kepengurusan dan ketentuan yang sudah ada tetap berlaku sampai adanya ketentuan baru menurut Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 25 April 2010.
KERUKUNAN KELUARGA BESAR JAWA TONDANO JAKARTA
1. H.Ali Hardi Kiaidemak SH Msi :…………………………………………
( Ketua Dewan Pembina & Penasihat )
2. Ir.H Rosian Anwar Pulukadang :………………………………………….
( Sekertaris Dewan Pembina & Penasihat )
3. Hatta Soeratinoyo SE. MM :………………………………………….
(Ketua)
4. Ir.H.Nofal Hayin Kiaidemak MM :………………………………………….
(Sekertaris)
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN SERTA WILAYAH
Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Kerukunan Keluarga Besar Jawa Tondano, Jakarta dapat disingkat KKB Jaton Jakarta.
2. KKB Jaton Jakarta didirikan pada hari Sabtu , tanggal 17 April tahun 1993 di Jakarta untuk waktu yang tidak ditentukan.
3. KKB Jaton Jakarta berkedudukan di Jakarta dengan wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.
BAB II
ASAS DAN SIFAT
Pasal 2
KKB Jaton Jakarta berasaskan Kekeluargaan dan Persatuan.
Pasal 3
KKB Jaton Jakarta bersifat sosial kemasyarakatan dan mandiri yang berwatak,Si Tou Timou, Tumou Tou.
BAB III
TUJUAN
Pasal 4
Terwujudnya warga Jaton berkualitas yang bersinergi positif antar warga dan masyarakat untuk ikut serta dalam pembangunan bangsa.
BAB IV
USAHA
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan, KKBJaton Jakarta melakukan usaha-usaha:
1. Menghimpun segenap warga Jaton yang berdomisili di wilayah Jakarta dan sekitarnya, untuk saling berkomunikasi guna memperat tali persaudaraan dan kekeluargaan.
2. Membina dan mengembangkan potensi KKBJaton Jakarta yang beriman, bertaqwa, berwawasan kebangsaan, ahli, terampil, jujur, dan bertanggung jawab, yang dapat memberikan kontribusi pada kampung halaman, bangsa dan negara.
3. Membantu, memfasilitasi kegiatan dan usaha sosial, sesuai dengan kemampuan.
4. Melakukan berbagai kegiatan yang mendukung usaha-usaha tersebut pada ayat 1) sampai ayat 3) diatas.
BAB V
LOGO
Pasal 6
Logo KKB Jaton Jakarta adalah Tulisan Kerukunan Keluarga Besar Jawa Tondano dalam bentuk lingkaran dengan kata JATON berlatar belakang gunung Klabat ditengah.
BAB VI
KEANGGOTAN
Pasal 7
Anggota KKBJaton Jakarta terdiri atas:
1. Anggota biasa yakni;
a. Setiap orang keturunan asal Jaton,
b. Setiap orang yang mempunyai ikatan keluarga dengan tersebut huruf a diatas.
2. Anggota luar biasa ialah, orang lain yang tidak termasuk pada ayat 1 diatas dan menyetujui anggaran dasar KKBJaton Jakarta.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Susunan Pengurus
Pasal 8
Kepengurusan terdiri atas:
1. Dewan Pembina/Penasehat terdiri dari para senior yang berpengalaman, arif dan bijaksana, yang terdiri atas;
a. Ketua
b. Seorang atau lebih wakil ketua
c. Sekretaris
d. Seorang atau lebih wakil sekretaris
e. Anggota
2. Dewan Pengurus, yang terdiri atas:
a. Ketua
b. Seorang atau lebih wakil ketua
c. Sekretaris
d. Seorang atau lebih wakil sekretaris
e. Bendahara
f. Wakil bendahara
3. Dewan Pengurus dapat membentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan.
Pasal 9
1. Pengurus ditetapkan berdasarkan Musyawarah Anggota
2. Masa Kerja Pengurus selama 3 (Tiga) tahun dan dapat diangkat kembali.
Pasal 10
Kepengurusan sementara adalah:
· Pembina
1. H. Ali Hardi Kiaidemak SH., MSi.
2. Ir. Anwar Pulukadang MSc.
· Penasehat
1. Ir. H. Rosian Anwar Pulukadang
2. Dr. HM. Warsisto Budiharsoyo
3. H. Husen Masloman SH.
4. Ir. Maria Ulfa Pulukadang
5. Hj.Rami Modjo SH
· Pengurus
1. Ketua: Hatta Suratinoyo SE. MM.
2. Wakil Ketua:
- Drs. Syarif Melangi
- Iskandar Zees
- Dra. Rini Pulukadang
3. Sekretaris: Ir. H. Nofal Hayin Kiaidemak MM.
4. Bendahara: Elisa Pulukadang
Bagian Kedua
Tugas dan Kewajiban Pengurus
Pasal 11
Dewan Pembina/Penasehat secara kolektif mempunyai tugas dan kewajiban:
1. Memberikan bimbingan dan pegarahan untuk kemajuan organisasi
2. Memberi pertimbangan dan nasehat serta mengawasi pelaksanaan tugas oleh dewan pengurus
3. Meluruskan atau membatalkan kebijakan dewan pengurus yang menyimpang atau bertentangan dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 12
Dewan Pengurus mempunyai tugas dan kewajiban:
1. Melaksanakan dan mengelola program organisasi
2. Menjaga terpeliharanya kelangsungan hidup organisasi
3. Melaporkan segala kegiatannya secara periodik dalam Rapat Kerja dan Musyawarah Anggota
BAB VIII
PERMUSYAWARATAN
Bagian Pertama
Jenis Musyawarah
Pasal 13
Permusyawaratan organisasi terdiri atas:
1. Musyawarah Anggota
2. Rapat Kerja Anggota
3. Rapat Dewan Pembina / Penasehat
4. Rapat Dewan Pengurus
5. Rapat Koordinasi
Bagian Kedua
Quorum
Pasal 14
Quorum permusyawaratan adalah seperdua ditambah satu orang dari jumlah peserta.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 15
1. Pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat.
2. Apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak melalui pemungutan suara.
BAB X
KEUANGAN
Pasal 16
1. Sumber keuangan KKBJaton Jakarta berasal dari;
a. Uang pangkal dan iuran anggota,
b. Sumbangan,
c. Bantuan Pemerintah atau pihak ketiga yang tidak mengikat,
d. Pendapatan lain yang halal.
2. Pengelolaan keuangan dilakukan oleh dewan pengurus.
BAB XI
PERALIHAN
Pasal 17
Kepengurusan dan ketentuan yang sudah ada tetap berlaku sampai adanya ketentuan baru menurut Anggaran Dasar ini.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Ditetapkan di Jakarta.
Pada tanggal 25 April 2010.
KERUKUNAN KELUARGA BESAR JAWA TONDANO JAKARTA
1. H.Ali Hardi Kiaidemak SH Msi :…………………………………………
( Ketua Dewan Pembina & Penasihat )
2. Ir.H Rosian Anwar Pulukadang :………………………………………….
( Sekertaris Dewan Pembina & Penasihat )
3. Hatta Soeratinoyo SE. MM :………………………………………….
(Ketua)
4. Ir.H.Nofal Hayin Kiaidemak MM :………………………………………….
(Sekertaris)
Anggaran Rumah Tangga (ART)
BAB I
LOGO
Pasal 1
Arti LOGO
1. Logo organisasi KKB JATON adalah rangkuman huruf : Kerukunan Keluarga Besar Jawa Tondano , denganbentuk melingkar, berwarna Hijau.
2. Tulisan JATON, menunjukkan identitas warga keturunan pejuang perang Diponegoro.
3. Huruf J ( singkatan kata JATON ) berwarna kuning ( bersinar), dengan jumlah 74 huruf, adalah menunjukkan , jumlah Rombongan Pejuang yang diasingkan Belanda ke Tondano.
4. Latar belakang Gunung Kelabat, sebagai gunung tertinggi didaerah Minahasa yang menjadi kebanggaan rakyat Minahasa. Daerah tersebut adalah tempat pendaratan Rombongan Kyai Modjo, dimana terletak kampung jawa tondano.
5. Masyarakat Jaton sudah berasimilasi menjadi satu kesatuan dengan masyarakat Minahasa.
BAB II
KEANGGOTAAN
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 2
Syarat untuk menjadi anggota KKB JATON JAKARTA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Menerima AD/ART dan ketetapan ketetapan dari Pengurus.
2. Berusia 17 tahun keatas atau sudah menikah.
3. Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan oleh Pengurus.
4. Sanggup berperan serta secara aktif dalam kegiatan KKB JATON JAKARTA
5. Setiap Anggota mendapat kartu Anggota.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 3
Hak Anggota ialah:
1. Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul
2. Memilih,dipilih dan membela diri
3. Memperoleh lindungan dan bimbingan dari KKB JATON JAKARTA
Pasal 4
Setiap Anggota Berkewajiban :
1. Mematuhi AD/ART.
2. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi.
3. Melaksanakan program dan kegiatan KKBJaton Jakarta.
4. Membayar uang pangkal dan iuran:
a. Uang pangkal Rp 50.000,-
b. Uang iuran Rp 10.000,-/bulan
Bagian Ketiga
Pemberhentian
Pasal 5
Pemberhentian anggota dapat dilaksanakan apabila:
1. Meninggal Dunia.
2. Tidak memenuhi kewajiban yang ditentukan dalam AD/RT
3. Mencemarkan dan atau merugikan organisasi
4. Mengundurkan diri
5. Pindah Domisili
6. Pemberhentian Anggota ditetapkan oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pembina
BAB III
KEPENGURUSAN
Bagian Pertama
Persyaratan
Pasal 6
1. Anggota biasa yang Memiliki Kartu Anggota
2. Dipilih.melalui Musyawarah Anggota
3. Berdomisili di Jakarta dan sekitarnya
Bagian Kedua
Pembagian Kerja Dewan Pengurus
Pasal 7
Ketua mempunyai tugas :
1. Memimpin , mengkoordinasikan dan menjalankan program organisasi
2. Bersama Sekertaris mewakili organisasi dalam setiap kegiatan Urusan.
3. Bertanggung jawab terhadap jalannya Organisasi
4. Memberikan laporan dalam rapat kerja dan musyawarah anggota
Wakil Ketua mempunyai Tugas:
1. Membantu ketua untuk bidang tertentu
2. Mewakili Ketua apabila berhalangan
Sekertaris mempunyai Tugas:
1. Menyelenggarakan administrasi organisasi
2. Bersama ketua mewakili organisasi untuk setiap kegiatan
Wakil Sekretaris mempunyai tugas:
1. Membantu pelaksanaan tugas sekretaris
2. Mewakili sekretaris apabila berhalangan
Bendahara mempunyai tugas:
1. Mengelola Keuangan
2. Menagih uang pangkal & Iuran
3. Mencatat / membuat Cash Flow
4. Melaporkan data keuangan kepada Pengurus setiap bulan
5. Mengeluarkan dana dengan persetujuan Ketua
Wakil Bendahara mempunyai Tugas :
1. Membantu pelaksanaan tugas bendahara.
2. mewaklil Bendahara apabila berhalangan.
Bagian Ketiga
Lowongan Pengurus
Pasal 8
1. Apabila terjadi lowongan pengurus maka dilakukan penggantian oleh dewan pengurus dan dilaporkan dalam musyawarah anggota.
2. Anggota pengganti berasal dari dewan pengurus
BAB IV
KEGIATAN
Pasal 10
1. Melakukan pertemuan sedikitnya sekali dalam setahun.
2. Melaksanakan PENGAJIAN, diskusi, dan seminar sesuai kebutuhan
3. Memberikan Kontribusi kepada perkembanganKampung Jawa Tondano umumnya dan khususnya Anggota KKB JATON JAKARTA.
4. Melaksanakan hubungan antara pengurus KKB JATON JAKARTA dan Organisasi kemasyarakat lainnya, yang saling menguntungkan.
BAB V
PERMUSAWARATAN
Bagian Pertama
Peserta dan Peninjau
Pasal 11
1. Peserta ialah anggota biasa
2. Peninjau terdiri atas Anggota luar biasa dan undangan.
Bagian Kedua
Hak Suara dan Hak Bicara
Pasal 12
1. Peserta mempunyai Hak Suara dan Hak Bicara
2. Peninjau hanya mempunyai Hak Bicara.
Bagian Ketiga
Musyawarah Anggota
Pasal 13
1. Musyawarah anggota adalah permusyawaratan seluruh anggota KKBJaton Jakarta.
2. Musyawarah anggota dilaksanakan oleh Dewan Pengurus sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) tahun
3. Agenda Musyawarah anggota adalah pemilihan pengurus.
4. Menyusun atau menyempurnakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
5. Menyusun program 3 (tiga) tahunan organisasi
Bagian Keempat
Rapat Kerja Anggota
Pasal 14
1. Rapat kerja anggota dilaksanakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun
2. Rapat kerja membicarakan program kerja sesuai dengan amanat Musyawarah anggota dan hal-hal yang penting lainnya sesuai dengan perkembangan
Bagian Kelima
Rapat Dewan Pengurus
Pasal 15
1. Rapat Dewan Pengurus diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam tiga bulan
2. Hasil Rapat, diumumkan Pengurus keseluruh Anggota.
Bagian Keenam
Rapat Dewan Pembina/Penasehat
Pasal 16
Rapat Dewan Pembina/Penasehat diadakan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan
Bagian Ketujuh
Rapat Koordinasi
Pasal 17
1. Rapat Koordinasi antara Dewan Pengurus dan Dewan Pembina/Penasehat diadakan sedikitnya sekali dalam setahun.
2. Rapat Koordinasi dimaksudkan untuk melakukan koordinasi atas pelaksanaan tugas organisasi.
Bab VI
KEUANGAN
Pasal 18
1. Pengelolaan keuangan dilakukan dalam suatu administrasi keuangan
2. Dibuka nomor rekening khusus KKBJaton JAKARTA, pada Bank yang ditentukan
3. Nomor Rekening atas nama Dewan Pengurus dengan spesifikasi tanda tangan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
4. Pengeluaran dana harus ada persetujuan Ketua
5. Laporan keuangan disampaikan kepada Dewan Pengurus setiap bulan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 19
Hal hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 25 April 2010
KERUKUNAN KELUARGA BESAR JAWA TONDANO JAKARTA
1. H.Ali Hardi Kiaidemak SH Msi :…………………………………………
( Ketua Dewan Pembina & Penasihat )
3. Ir.H Rosian Anwar Pulukadang :………………………………………….
( Sekertaris Dewan Pembina & Penasihat )
4. Hatta Soeratinoyo SE. MM :………………………………………….
(Ketua)
5. Ir.H.Nofal Hayin Kiaidemak MM :………………………………………….
(Sekertaris)